Tentang Kami

Foto saya
Kami adalah Tim yang memiliki semangat tinggi,tanpa kenal lelah untuk mewujudkan terciptanya Reformasi Birokrasi di Jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Sabtu, 26 Juni 2010

Pokja Penguatan Unit Kerja / Organisasi Kepegawaian















Pengarah :
Dra. Engkuy Kurniasih, Bc.IP, M.Hum

Koordinator :
Esti Wahyuningsih, Bc.IP,SH,MH

Sekretaris :
Heru Tjahjono, SH, MH

Anggota :
Drs. Budi Rahardjo,Bc.IP, MH
Tholib, Bc.IP, SH, MH
Noor Shodiq, SE, M.Si.
Budi Arto, S.Sos, M.Si
Deddy Eduar Eka Saputra, Amd.IP, S.Sos, M.Si
Sukarno Ali, Amd.IP, SH, M.Si.
Tomi Elyus, Amd.IP, S.Sos, M.Si
Marlan Parakas, Amd.IP, SH, M.Si
Margono, Amd.IP, SH
Joko Yulianto, SH, MH
Candra Kushendar, SH
Yanvaldi Yanuar, S.Kom
Livety Marwati, S.Sos



Latar Belakang
Penjelasan umum Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, antara lain dinyatakan bahwa kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional sangat tergantung pada kemampuan aparatur negara, khususnya Pegawai Negeri Sipil. Karena itu, dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional, untuk mewujudkan masyarakat yang taat hukum, berperadapan modern, demokratis, makmur, adil dan bermoral tinggi diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna, diperlukan sistem pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang mampu memberikan keseimbangan terjaminnya hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil, dengan misi tiap satuan organisasi pemerintah untuk memotivasi kinerja Pegawai Negeri Sipil perlu disusun pola karier yang memungkinkan potensi Pegawai Negeri Sipil dikembangkan seoptimal mungkin dalam rangka misi organisasi pemerintah yang akhirnya pencapaian tujuan nasional dapat dilaksanakan secara lebih efektif.
Menurut penjelasan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 disebutkan bahwa yang dimaksud kepegawaian adalah segala hal-hal yang berkaitan dengan kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan pegawai negeri”. Sedangkan Unit kerja/organisasi kepegawaian adalah bagian dari organisasi yang mengelola kepegawaian.
Pada Kementerian Hukum Dan HAM RI dalam bidang kepegawaian sangat terkait dengan UPT, Kanwil, Sekjen dan Dirjen dimana masing-masing organisasi ini mempunyai keterkaitan di bidang kepegawaian. Pada lingkup Ditjen Pemasyarakatan unit kerja ini berada pada Bagian Kepegawaian yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan menyelenggarakan fungsi: penyiapan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, penyiapan bahan penetapan mutasi dan administrasi jabatan fungsional serta jabatan struktural dilingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pensiun pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dengan adanya pengembangan organisasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan kebutuhan akan perbaikan dalam manajemen sumber daya manusia pegawai Pemasyarakatan maka harus dilakukan penguatan unit kerja/organisasi kepegawaian. Hal tersebut lebih dikarenakan tidak ada peran dan fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan pembinaan dan pengembangan kepegawaian di UPT Pemasyarakatan. Untuk itu dibutuhkan profil unit kerja/organisasi kepegawaian yang dapat menjadi acuan dalam pengelolaan SDM atau kepegawaian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melihat pada kondisi yang berkaitan dengan kepegawaian pada saat ini.
Unit organisasi kepegawaian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sudah memiliki struktur organisasi dan tupoksi yang tertuang didalam ORTA Nomor M.09.PR.07-10 Tahun 2007. Untuk pelaksanaan kegiatan bidang kepegawaian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sangat terkait dengan anggaran dari pemerintah dan anggaran ini dianggarkan pertahun seperti misalnya DIPA.
Untuk pelaksanaan urusan kepegawaian sehari-hari unit organisasi kepegawaian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berpedoman pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Instruksi Presiden, Keputusan Menteri, dan Surat Keputusan. Adanya peraturan-peraturan tersebut menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas unit/organisasi kepegawaian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai instansi di bawah Kementerian Hukum dan Ham RI memiliki jumlah pegawai mencapai kurang lebih 28.440 orang yang tersebar di seluruh UPT Pemasyarakatan. Selain memiliki jumlah pegawai yang banyak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga memiliki Unit pelaksana Teknis Pemasyaratan yang mencapai 560 unit tersebar diseluruh wilayah Indonesia.
Jumlah pegawai yang mencapai kurang lebih 28.440 orang tersebut kewenangan pengorganisasiannya berada di bawah pihak Kantor Wilayah yang akan diteruskan ke Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Ham RI. Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak memiliki kewenangan dalam proses pengambilan kebijakan mengenai proses kepegawaiannya. Kurangnya kewenangan dalam bidang kepegawaian yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dikarenakan adanya hambatan birokrasi yang berada di Kementerian Hukum dan Ham RI. Berdasarkan hal tersebut mengakibatkan pendataan kepegawaian pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjadi terhambat untuk ketersediaannya database yang jelas dan akurat.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan jumlah pegawai yang begitu banyak seharusnya memiliki kewenangan dalam penentuan pengambilan kebijakan terkait dengan proses kepegawaian Pemasyarakatan yang tersebar di seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut diperlukan suatu perubahan sistem kepegawaian melalui reformasi birokrasi yang salah satunya menghasilkan peraturan per-undang-undangan untuk mendukung terciptanya sistem kepegawaian yang ideal.
Dengan jumlah pegawai dan upt pas yang besar menjadi sangat potensial bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Apabila potensi tersebut tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan ancaman terhadap efektifitas kinerja unit kepegawaian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Hal ini dikarenakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dihadapkan dengan pekerjaan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Seiring dengan perkembangan jaman yang akan mengarah perubahan kehidupan di segala bidang, maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dituntut untuk melakukan peningkatan pelayanan publik.Dengan demikian perlu adanya pemberian kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melaksanakan peran dan fungsi pembinaan serta pengembangan kepegawaian pada UPT Pemasyarakatan.

Perumusan masalah :
Lemahnya pola hubungan birokrasi antar unit/organisasi kepegawaian di jajaran Kementerian Hukum Dan Ham RI mengakibatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan peran dan fungsi pembinaan serta pengembangan kepegawaian pada UPT PAS yang seharusnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Tujuan
Tujuan yang akan dicapai adalah tersusunnya profil unit kerja/organisasi kepegawaian yang akan datang yang meliputi :
1. Adanya profil unit kepegawaian yang ideal yang mencakup sistem kepegawaian dan pola hubungan kerja organisasi kepegawaian.
Kedua hal ini sangat penting ditampilkan dikarenakan sistem kepegawaian dengan pola hubungan kerja organisasi kepegawaian sangat terkait dan menunjang satu sama lainnya dalam hal terbentuknya suatu unit kerja/organisasi kepegawaian yang ideal. Dimana sistem kepegawaian menggambarkan suatu jaringan kerja dari prosedur yang saling berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu sasaran tertentu yaitu terselenggaranya kepegawaian yang efektif dan ideal sedangkan pola hubungan kerja organisasi kepegawaian itu sendiri lebih menekankan kepada suatu bentuk atau model yang telah ada, yang menggambarkan suatu hubungan birokrasi dan koordinasi kerja antar organisasi kepegawaian.
2. Terciptanya unsur-unsur kepegawaian yang ideal, mencangkup :
a. Organisasi Kepegawaian Ditjen Pemasyarakatan
Organisasi Kepegawaian Ditjen Pemasyarakatan diarahkan pada terbangunnya sosok birokrasi yang ramping, desentralistik, efisien, efektif, bertanggung jawab, terbuka, dan aksesif. Berkaitan dengan itu, penyederhanaan tata kerja dalam hubungan intra dan antar unit kerja/organisasi kepegawaian, serta antara aparatur dan masyarakat dikembangkan terarah pada penerapan pelayanan prima yang efektip, dan mendorong peningkatan produktivitas kegiatan pelayanan aparatur dan masyarakat.
b. Sumber Daya Manusia Petugas Pemasyarakatan
Mengantisipasi tantangan global, pembinaan sumber daya manusia petugas pemasyarakatan perlu mengacu pada standar kompetensi yang baik dan ideal. Sosok petugas pemasyarakatan dimasa yang akan datang penampilan dan performancenya harus profesional sekaligus taat hukum, rasional, inovatif, serta memiliki integritas yang tinggi dan bebas dari KKN. Peningkatan profesionalisme aparatur harus ditunjang dengan integritas yang tinggi, dengan mengusahakan terciptanya karakteristik seperti ; mempunyai komitmen yang tinggi terhadap pencapaian cita-cita dan tujuan, memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam mengemban tugas pengelolaan pelayanan kepegawain, berkemampuan melaksanakan tugas dengan terampil, kreatif, dan inovatif, disiplin dalam bekerja berdasarkan sifat dan etika profesional, memiliki daya tanggap dan sikap bertanggung jawab serta akuntabel, mandiri dalam melaksanakan tugas yang diembannya dengan rasa tanggung jawab penuh dalam membuat dan melaksanakan berbagai keputusan sesuai kewenangan, dan memaksimalkan efisiensi, kualitas, dan produktivitas.
c. Tatalaksana / Sistem Manajemen Kepegawaian
Dengan makin meningkatnya tuntutan masyarakat dalam penyelengaraan negara maka pengembangan sistem manajemen khususnya manajemen penyelenggaraan tugas-tugas kepegawaian diprioritaskan pada penyederhanaan sistem, prosedur, mekanisme, tatakerja, dan hubungan kerja khususnya pada pelaksanaan fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan dan pelayanan kepegawaian agar menjadi lebih kondusif, transparan, dan akuntabel, disertai dukungan sistem informatika yang sudah terarah pada sistem komputerisasi.

Sasaran :
1. Terciptanya pola hubungan kerja yang ideal
2. Terciptanya sistem kepegawaian yang ideal
3.Tercapainya unit kerja/organisasi kepegawaian yang efektif,efisien dan akuntabel

7 komentar:

  1. jaya selalu pemasyarakatan, tetap semangat untuk semua tim reformasi birokrasi PAS............. i love pemasyarakatan

    Jaya Pemasyarakatan

    BalasHapus
  2. Tetap selalu semangat untuk tim RB POKJA PENGUATAN UNIT ORGANISASI KEPEGAWAIAN / KEDIKLATAN.......,ingat tugasmu diharapkan oleh 28440 orang petugas pemasyarakatan di seluruh indonesia, jgn gampang menyerah, pantang mundur,

    SEMANGAT..........

    BalasHapus
  3. Karakteristik tugas Pemasyarakatan terutama di LP/Rutan menuntut aturan khusus mirip kepolisian krn kt beruniform dan pegang senjata, indisipliner sedikit saja bisa berdampak buruk, yg sayangnya tdk tercover dlm undang2 Pas. Bayangkan klau sesuai esselon Ka.KPLP/Ka.PRT hanya bisa memberikan tegoran lisan........

    BalasHapus
  4. Tidak ada salahnya kita juga melirik/mencontoh organisasi kepolisian....sy yakin kita juga bisa lebih maju.....

    BalasHapus
  5. setuju sekali dengan adanya reformasi birokrasi.tapi jangan hanya teori, mari kita buktikan, mulailah dari diri kita sendiri,No KORUPSI, NO KOLUSI dan NO NEPOTISME,utamanya dalam hal rekruitmen pegawai. kalau awalnya saja sudah uang dan saudara yang bicara, BAGAIMANA DENGAN KEDEPANNYA? OTOMATIS BUKAN LAGI TUJUAN REFORMASI YANG DICAPAI TAPI BAGAIMANA MENGEMBALIKAN UANG SOGOKAN YANG SUDAH KITA KELUARKAN AGAR BISA JADI PEGAWAI.TETAP SEMANGAT UNTUK REFORMASI BIROKRASI DI JAJARAN PEMASYARAKATAN.......

    BalasHapus

#navbar-iframe { display: none !important; }